Jakarta - Selain mengagendakan pemanggilan mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin, KPK juga akan memanggil Menpora Andi Mallarangeng. KPK memanggil Andi, yang juga politisi Demokrat ini terkait kasus suap Wisma Atlet Palembang.
"Kita mengagendakan memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi dalam kaitannya kasus Sesmenpora," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Kamis (26/5/2010).
Johan menambahkan pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap Kemenpora. KPK telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus itu yakni Direktur Marketing PT DGI Mindo Rosalina Manulang bersama Direktur Duta Indah Graha, Muhamad El Idris dan Sekertaris Kemenpora, Wafid Muharam.
Pihak Wafid sebelumnya menyebut cek Rp 3,2 miliar di ruangannya adalah dana talangan. Kubu Wafid meminta untuk membuktikan hal tersebut, Wafid mendesak KPK untuk memanggil Menpora Andi Malarangeng.
"Sampai saat ini KPK belum memanggil saksi-saksi yang dapat mengkonfirmasi penggunaan uang tersebut seperti Bendahara Kementerian Sunarto dan Menpora Andi Malarangeng sendiri," tutur Erman saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).
Menurut Erman, Andi dan Sunarto banyak mengetahui mengenai pendanaan di Kemenpora, mengingat keduanya merupakan petinggi di lembaga tersebut. Erman juga heran mengapa KPK belum juga melakukan pemanggilan untuk Andi, padahal yang bersangkutan telah menyatakan kesediannya untuk
"Merekalah yang bisa membuktikan apa maksud dan tujuan dari uang-uang yang ditemukan tersebut," paparnya.
sumber : detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar