Pertama Tanah Sugih, Kedua Tanah pilih, Ketiga Tanah Putih, KEEMPAT SIULAK TANAH SEKUDUNG, yaitu potongan tanah yang tigo jembo, Beranjung Lain Tapian Dewek, Adat Lain Pusako Mencin.
Tanah Ulayat dibawah DEPATI NAN TIGO LURAH :
1. Depati Mangku Bumi
2. Depati Simpan Bumi
3. Depati Intan
Dizaman dulu, siulak tanah sekudung tergabung kedalam Mendapo Semurup, tetapi setelah Depati Intan Kumbalo Bumi mendapat Cap Piagam Tanah Ulayat nya pada Tahun 1116 H yang di tandatangani/ di cap oleh Rajo Jambi Pangeran Depo Pangeran Suto dan Pangeran Tumenggung. Adapun di dalam piagam disebutkan :
" Hilir Sehingga Aro Tebing Tinggi, Mudik Ladeh Gento Gunung Berapi, ingat ulayat Depati In tan Kumbalo Bumi, Hutan Tanah Sudah Bergabung Memerintah Sendiri, Jauh Rajo Akan Ganti Rajo, Parak Rajo Kebayang Rajo. Sejak dari Gunung Patah Sembilan, Terus ke Gunung Bujang, Tersiku Gunung Berapi, Betung Berlarik di Sungai Garam, Terjun bertemu tempat Ninik Mandaro Putih di atas, Gunung Gedang Ulu Terao, Sejajar dengan Tanjung Simalindu sebelah ilir Depati Intan Kumbalo Bumi Tigo Luhah Tanah Sekudung, Sebelah Mudik Tengku Bergombak Putih, diam di lekuk Sungai pagu, apolah buwat dengan janji sado berungko dan berkuwao, berayam gerugo hutan, sado berkayu merantih ambai ayam, berdamar kepalo tupai, berbungo sebelas hari, berburung puyuh rimbo, itulah pegangan beliau situ, pegang ninik kito yanhg balik Alam Kerinci ".
Sumber : Kerinci-Sakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar