Senin, 13 Juni 2011

Fauzi Siin Segera Sidang Vonis

JAMBI - Fauzi Siin, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD di pos Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kerinci tahun 2008, akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari menejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh. Mantan Bupati Kerinci dua periode ini dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan Senin (20/6) pekan depan.

Hal ini dikatakan penasehat hukum Fauzi Siin, Ramli Taha, SH, kepada koran ini kemarin (12/6). “Untuk sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan vonis majelis hakim, jadwalnya Senin (20/6) pekan depan,” kata Ramli, via ponselnya.
Ramli mengatakan, apapun isi putusan nantinya, itu merupakan kewenangan majelis hakim. Namun pihaknya berharap, majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang objektif, sesuai dengan fakta hukum dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan.
“Bagai manapun juga putusan nantinya merupakan kewenangan majelis hakim. Namun kita minta putusan nantinya sesuai dengan fakta hukum dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” jelas Ramli.
Selain itu, Ramli juga berharap putusan majelis hakim nantinya, juga mempertimbangkan pledoi (nota pembelaan, red) maupun duplik yang telah disampaikan pihaknya di persidangan. Menurut Ramli, pihaknya telah menyampaikan pledoi maupun duplik sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dari itu pihaknya berharap hal ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
                “Di dalam pledoi maupun duplik, kita sudah membeberkan semuanya sesuai dengan apa yang terungkap di persidangan. Untuk itu, kita berharap hal ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan. Namuan yang pastinya, kita tetap menghormati apapun putusan majelis hakim nantinya,” pungkasnya.
                Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Fauzi Siin dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh. Oleh JPU, Fauzi Siin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan sumsidair JPU, yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara, Fauzi Siin juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Tidak hanya itu, ia juga dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar. 

sumber : Jambiekspres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar