Minggu, 05 Juni 2011

Dituntut 4 Tahun, Fauzi Si’in Tersenyum

SUNGAIPENUH - Mantan Bupati Kerinci dua periode, Fauzi Si’in, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, kemarin (12/5). Menurut JPU, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Kerinci 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar. Selain pidana penjara, mantan orang nomor satu di Kabupaten Kerinci itu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar. Jika dalam sebulan tidak dapat mengganti uang negara, maka harta bendanya dapat disita. Apabila terdakwa tidak sanggup, diganti dengan penambahan masa hukuman selama enam bulan.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan sekitar pukul 14.00 terungkap, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa Fauzi Si’in telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Menurut JPU, keterlibatan Fauzi Si’in dalam melakukan tindak pidana korupsi itu, karena terdakwa ketika itu merupakan Bupati Kerinci yang memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran daerah. Sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006, sebagai penanggung jawab anggaran daerah, JPU menyebutkan mantan Kadis PU Kabupaten Bogor ini sudah menyalahi wewenang.
Perbuatan Fauzi Si’in dijerat pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan, dalam dakwaan primer, JPU menyebutkan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
“Terdakwa dituntut empat tahun penjara dan tidak terbukti melakukan tindakan primer, tapi terdakwa terbukti melakukan tindakan sekunder,” ujar Jimmi, JPU di persidangan yang dipimpin hakim ketua Dalyusra. Tuntutan JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, seperti terdakwa selalu mengikuti persidangan.
Saat mendengarkan tuntutan JPU, Fauzi Si’in terlihat cukup tenang. Mengenakan kopiah hitam, celana hitam, baju batik cokelat bintik-bintik hitam, sekali-sekali dia tertunduk melihat lantai. Saat JPU membacakan tuntutannya, Fauzi terlihat sangat konsentrasi.
Ketika ditanya majelis hakim apakah dia menerima tuntutan jaksa, Fauzi Si’in terlihat senyum dan menyerahkan sepenuhnya pada penasehat hukum. Penasehat hukum Fauzi Si’in, Ramli Taha, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu pada terdakwa melakukan pembelaan.
“Kita minta pada majelis hakim memberikan jawaban melalui pledoi. Pledoi itu akan kami sampaikan tanggal 23 Mei ini,” kata Ramli kepada majelis hakim dan kemudian permintaan penasehat hukum dikabulkan majelis hakim.
Tampak hadir di persidangan, Hj Djasri Murni, istri mantan penguasa Kerinci tersebut yang kini tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi. Hadir juga ratusan kerabat dan orang dekat mantan Bupati Kerinci. Bahkan, mantan Pj Wali Kota Sungai Penuh Masril Muhammad juga duduk di kursi pengunjung.

Sumber : Jambi-Independent

2 komentar: